Pemprov Lampung Belum Bahas Persiapan Penyambutan Pj Gubernur
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.-Sumber foto: Diskominfotik Lampung -
BACA JUGA:KPU Tanggamus Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara
Terkait pengusulan Pj Gubernur, kata Qudrotul Ikhwan merupakan kewenangan dari DPRD dan pihaknya tidak memiliki kewenangan.
"Ini kewenangan dewan. Kalau dulu hanya Kemendagri mengusulkan ke Presiden. Tapi sekarang tambahan dewan juga mengusulkan," terangnya.
Lanjut Qudrotul Ikhwan, pelantikan Pj Gubernur dilakukan di pusat, dalam hal ini di Kemendagri.
Sedangkan Pemprov Lampung sifatnya menyambut Pj Gubernur yang ditelah ditetapkan presiden.
"Pelantikan (Pj Gubernur, red) minimal di Kemendagri. Kalau yang definitif (Gubernur, red) biasanya di istana. Tanggal 12 Juni nanti apakah Pj dilantik atau belum yang pasti pak Arinal berakhir di 12 Juni," tuturnya.
"Nanti kita menyambut. Kami siapkan untuk penyambutan (Pj Gubernur, red)," sambungnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: