Mau Bangun Perumahan di Kota Metro? Patuhi Kewajiban Ini

Mau Bangun Perumahan di Kota Metro? Patuhi Kewajiban Ini

Plt Disperkim Kota Metro Yerri Ehwan-Ruri Setiauntari-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro mengingatkan pengembang Perumahan untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya menyerahkan sarana, prasarana, dan Utilitas Umum (PSU) di masing-masing wilayahnya. 

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala DPKP Kota Metro, Yerri Ehwan mengungkapkan, sesuai dengan peraturan, pengembang berkewajiban untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah.

Oleh karena itu, pengembang perumahan pun harus mengetahui mengenai hak dan kewajiban kepada pemerintah daerah. 

"Penyerahan itu bertujuan untuk menjamin kelanjutan pemeliharaan, dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan. Karena itu, kita sosialisasikan aturan tersebut agar ada pemahaman yang sama antara pemerintah dengan pengembang," kata dia.

BACA JUGA:Disebut Partainya Anak Muda, Iqbal Berharap Arungi Pilwakot Bandar Lampung Bersama PSI

Dikatakannya, sosialisasi yang dilakukan berkaitan dengan tahapan penyerahan PSU, dan berkewajiban untuk menyerahkan PSU perumahan ke pemerintah daerah.

"Untuk verifikasi itu, Disperkim punya tim sendiri. Jadi itu diharapkan memberikan kemudahan pengembang untuk melaksanakan kewajibannya," ujarnya. 

Menurutnya, PSU yang diserahkan oleh pengembang akan menjadi aset daerah. 

"Sehingga nanti proses pemeliharaan perawatan akan dikelola dengan baik oleh pemerintah," tandasnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Santri Adaptif Terhadap Perubahan

Sebagai informasi, Disperkim Kota Metro mencatat dari 69 pengembang perumahan yang masih aktif, terdapat 8 pengembang yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemkot Metro. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: