Tanggapan BPIP Soal Calon Paskibraka Tidak Lolos Syarat Kesehatan

Tanggapan BPIP Soal Calon Paskibraka Tidak Lolos Syarat Kesehatan

ilustrasi pasukan pengibar bendera pusaka tengah menjalankan tugas kenegaraan. --paskibraka.bpip.go.id

RADARLAMPUNG.CO.ID-BPIP angkat bicara terkait tidak lolosnya salah satu calon paskibraka asal Maluku

BPIP menyatakan penyesalan atas kejadian yang menimpa Kristianie Lumatalale, salah satu calon unggulan Paskibraka Tingkat Pusat dari Maluku, yang terpaksa menghentikan perjuangannya di tingkat provinsi karena tidak lolos syarat kesehatan.

BPIP menjelaskan bahwa setiap calon Paskibraka yang mengikuti verifikasi di tingkat pusat diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap.

BACA JUGA:IRT di Tanggamus Lampung jadi Korban Serangan Buaya, Begini Kondisinya

Yakni meliputi tes darah lengkap, fungsi ginjal (ureum kreatinin), fungsi hati (SGOT, SGPT), tes penyakit menular (anti HIV, VDRL, TPHA), urine, EKG, dan rontgen Thorax PA. 

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada Panitia Pusat untuk diverifikasi. 

Panitia Pusat kemudian mengumumkan nama-nama calon Paskibraka yang lolos verifikasi administrasi kesehatan untuk diberangkatkan ke Jakarta guna mengikuti verifikasi lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan lanjutan.

BACA JUGA:BRI Pastikan Keandalan Layanan Perbankan Pada Saat Libur Iduladha 1445 Hijriah Tahun 2024

Berdasarkan verifikasi administrasi kesehatan yang dilakukan oleh Panitia Pusat BPIP, Kristianie Lumatalale dinyatakan memiliki catatan medis yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk menjadi Paskibraka Tingkat Pusat. 

BPIP kemudian mengirimkan surat resmi kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Maluku, meminta nama pengganti berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi di tingkat provinsi, disertai hasil medical check up.

Tim Dokter Panitia Tingkat Pusat tidak merekomendasikan Kristianie Lumatalale untuk berangkat ke Jakarta setelah mempertimbangkan hasil verifikasi administrasi kesehatan dan kondisi kesehatannya. 

BACA JUGA:HUT Ke-342 Bandar Lampung, Pemkot Komitmen Tingkatkan SDM Aparatur Sipil Negara

Dalam surat resmi BPIP nomor 1715/PE.00.04/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, BPIP menyatakan bahwa jika Kristianie tetap ingin mengikuti verifikasi di tingkat pusat, dia harus menyertakan Surat Pernyataan dari Orang Tua (wali) yang mengizinkan dan bertanggung jawab atas kondisi kesehatan dan fisik Kristianie selama kegiatan di Jakarta. 

Meski demikian, Kristianie masih dapat melanjutkan proses seleksi untuk menjadi Paskibraka di Tingkat Provinsi Maluku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: