Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Lampung Luncurkan 2899 Posko

Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Lampung Luncurkan 2899 Posko

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar.-Foto Dok. Pribadi-

1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung diantaranya :

a. Perantau

b. Penghuni apartemen, Pemilih diwilayah rawan (konflik, bencana, relokasi pembangunan)

c. Pemilih yang bekerja di Kota/Kabupaten tetapi bertempat tinggal di Kota/Kabupaten lain.

d. Pemilih dalam zona tapal batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal

2. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;

3. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih;

4. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan Domisili;

5. Pemilih dengan permasalahan administrasi kependukukan;

6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas kependudukan Digital (IKD) di TPS bersangkutan;

7. Pemilih penyandang disbalitas tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;

8. Pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari/ke Masyarakat sipil;

9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan; dan

10. Warna Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar Pemilih 

Lebih lanjut, sudah diketahui bersama Bahwa ditingkat Kelurahan/Desa Jajaran Pengawas Pemilu hanya ada 1 (satu), sedangkan di Kelurahan/Desa tersebut banyak memiliki TPS. maka dari itu Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kepada Masyarakat Apabila selama pelaksanaan Coklit jika menemukan yang tidak taat prosedur atau adannya dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran Bawaslu terdekat baik Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan/Desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: siaran pers bawaslu lampung