Penghitungan Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Tertib
Foto Ilustrasi UMP.-Pixabay-
BACA JUGA:Pengawasan Tak Optimal! 11 Paket Infrastruktur di Lampung Selatan Tidak Sesuai Standar
Keempat, suku Bunga BI rate yang digunakan tidak sesuai dengan BI rate pada tahun 2020.
Kelima, laporan survei dan penaksir tunjangan rumah tidak didukung dengan hasil survei lapangan.
Keenam, terdapat perbedaan besaran realisasi tunjangan perumahan DPRD berdasarkan SK B/11-2023 dengan hasil penghitungan ulang menggunakan komponen terkoreksi.
Hasil rekalkulasi diketahui bahwa nilai sewa properti/rumah dinas per bulan berdasarkan harga pasar adalah Rp 9.482.575,00 sedangkan berdasarkan NJOP adalah Rp 9.814.410,00.
BACA JUGA:Waduh! Belanja Makan Minum Hingga ATK OPD di Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan
Selanjutnya, tim pemeriksa BPK merekalkulasi jumlah pembayaran tunjangan perumahan DPRD menggunakan komponen terkoreksi dengan realisasi tunjangan DPRD sesuai ketetapan pada SK B/11-2023.
Hasil rekalkulasi diketahui bahwa terdapat perbedaan atas besaran realisasi tunjangan perumahan DPRD (menggunakan komponen terkoreksi) dengan besaran tunjangan lerumahan DPRD berdasarkan SK B/11-2023, dimana perbedaan berdasarkan harga pasar sebesar Rp510.058.625,46 dan berdasarkan nilai NJOP sebesar Rp316.599.166,18 selama tahun 2023.
Permasalahan tersebut mengakibatkan perbedaan nilai tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2023 dengan penghitungan ulang menggunakan simulasi harga wajar dan NJOP berpotensi membebani keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kurang cermat dalam menetapkan Keputusan Bupati Nomor B/l 1/II.01/HK/2023.
BACA JUGA:Perkuat Upaya Penanggulangan Bencana, Komisi III DPRD Tanggamus Minta Ilmu ke BPBD Sumatera Selatan
Kepala BPKAD menunjuk penilai yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku; Sekretaris DPRD dan PPTK kurang cermat menggunakan hasil Laporan Survey dan penaksir Tunjangan Rumah Anggota DPRD dalam mengusulkan penyesuaian tunjangan perumahan sesuai asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
BPK pun merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar menetapkan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dalam Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan dengan menggunakan jasa penilai publik berizin berdasarkan harga sewa sebagai masukan.
Bahkan, memerintahkan Sekretaris DPRD supaya melaksanakan pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD sesuai Standar Satuan Harga yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: