Pasutri di Lampung Barat Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Usai Buang Anak Kandung di Poskamling

Pasutri di Lampung Barat Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Usai Buang Anak Kandung di Poskamling

Satuan reserse dan criminal (Satreskrim) masih terus mendalami terkait dengan kasus penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kardus yang sengaja di telantarkan oleh kedua orang tuanya.--

BACA JUGA:Heboh Pasien Urungkan Operasi Gegara Pelayanan Buruk, RSUDAM Lampung Akhirnya Minta Maaf Namun Tetap Berkilah

Fathan menegaskan nantinya sang bayi akan dirawat di Rumah Sakit Umum Alimuddin Umar (RSUAU) Liwa, hal itu dilakukan karena di kabupaten Lampung Barat belum memiliki panti belum memiliki panti penampungan anak.

”Karena kita belum memiliki panti penampungan anak maka kita akan berkoordinasi dengan provinsi yang memang telah memiliki fasilitas tersebut,” terangnya.

”Upaya yang akan dilakukan sementara ini tentunya melakukan pemeriksaan dan perawatan untuk kesehatan sang bayi seperti terkait asupan susu, serta menunggu langkah dan petunjuk dari provinsi,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: