Iklan Bos Aca Header Detail

Simpan Narkotika di Kantung Celananya, Pasutri asal Mesuji Diamankan Polisi

Simpan Narkotika di Kantung Celananya, Pasutri asal Mesuji Diamankan Polisi

Simpan Narkotika di Kantung celananya, sepasang suami istri (Pasutri) di amankan polisi. Keduanya diduga menjadi pemakai barang haram tersebut, barang bukti ditemukan di saku celananya.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Simpan Narkotika di Kantung celananya, sepasang suami istri (Pasutri) di amankan polisi. Keduanya diduga menjadi pemakai barang haram tersebut, barang bukti ditemukan di saku celananya.

Saat Jajaran Sat Res Narkotika Polres Mesuji, menggrebek rumah pasturi tersebut di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, polisi menumukan sabu di kantong celana milik RW (43) dan suami SN (37).

“Benar Anggota Opsnal Kami Kemarin telah mengamankan dua orang, yang tidak lain adalah Pasutri saat di lakukan penggerebekan di rumahnya oleh Anggota,” kata Kasat Narkoba, Iptu Andy Ruswandy Jumat 12 Juli 2024.

Andy mengatakan, Pada hari Rabu, sekira Pukul 09.00 Wib, Ketika anggota Opsnal mendapatkan Informasi dari masyarakat di rumah Tersangka sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkoba.

BACA JUGA:Puskesmas Wirabangun Jadi Percontohan di Mesuji Terkait Inovasi Integrasi Layanan Primer

“Mendapatkan informasi, Team langsung menuju lokasi, Sekira Pukul 15.00 Wib, Anggota sampai di Rumah Tersangka yang berada di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji," ucapnya.

Saat itu, Polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang, Laki-Laki dan Perempuan lalu dilakukan pengeledahan di dalam rumah Tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa 11 buah plastik klip kecil yang didalamnya masing-masing berisi satu buah narkotika jenis shabu dengan berat 6,22 gram.

“Polisi juga menemukan, dua buah plastik klip masing- masing berisi 100  plastic klip kecil, di dalam saku celana pendek warna biru dengan motif kotak-kotak, satu buah bantal warna biru dengan bentuk doraemon dan satu buah timbangan digital,” ujarnya.

Selanjutnya kedua Tersangka bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Kunjungi Pasar Kota Agung Tanggamus dan RSUD Batin Mangunang

Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: