Duh, Ada Permainan dalam Pengadaan dan Penyaluran Bansos di Lampung Selatan, Pengurus Srikandi Terlibat?

Duh, Ada Permainan dalam Pengadaan dan Penyaluran Bansos di Lampung Selatan, Pengurus Srikandi Terlibat?

Ilustrasi Sembako--

BACA JUGA:Belanja Personal Komputer Tiga OPD di Lampung Selatan Membebani Uang Daerah Sekitar Rp 423 Juta

Selain itu, dijelaskan bahwa perolehan pesanan tersebut bermula dari tawaran Kepala Dinsos kepada Toko Asy untuk menyediakan barang berupa beras, minyak goreng, dan gula pasir (sembako).

Atas tawaran tersebut, Toko Asy menyanggupi untuk memenuhi pesanan beras, minyak goreng, dan gula pasir bagi Dinsos.

Hal tersebut menunjukkan adanya komunikasi awal antara Kepala Dinsos dengan penyedia sebelum proses pengadaan.

Dengan demikian, pemilihan penyedia barang tersebut berisiko terjadinya conflict of interest pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.

BACA JUGA:BPK Temukan Pemberian Dana Hibah Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Kedua, pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan oleh pihak ketiga tidak melalui SKPD di lingkungan Pemkab Lamsel.

Penerima bantuan sembako ditujukan kepada masyarakat tidak mampu. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No. B/380/TV.06/HK/2023 tentang penetapan pemberian bantuan sosial berupa bahan makanan pokok yang bersumber dari APBD kepada masyarakat tidak mampu.

Pemberian bantuan sosial sembako ini adalah upaya pengendalian inflasi dan percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelum sembako didistribusikan kepada calon penerima, Dinsos melakukan pengepakan paket atas beras, minyak goreng, dan gula pasir yang diperoleh dari penyedia. 

BACA JUGA:PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Hilang, Ada Pungutan ke Pedagang tak Sesuai Aturan

Pengepakan paket sembako dilakukan oleh jajaran pada Dinsos (Taruna Siaga Bencana/Tagana Dinas Sosial).

Pengepakan dilakukan oleh Dinsos karena Toko Asy kekurangan personil pengepakan serta mempercepat pekerjaan agar pendistribusian sembako tepat waktu.

Selanjutnya, Dinsos melakukan pengiriman/pendistribusian sembako ke kantor kecamatan.

Pendistribusian bantuan dilakukan oleh pihak kecamatan yang diberikan wewenang untuk membagi paket sembako kepada warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: