Duh, Ada Permainan dalam Pengadaan dan Penyaluran Bansos di Lampung Selatan, Pengurus Srikandi Terlibat?
Ilustrasi Sembako--
BACA JUGA:Waduh! Belanja Makan Minum Hingga ATK OPD di Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada penerima bantuan paket sembako pada Kecamatan Sragi yang bertanda tangan pada tanda terima Paket Sembako, menunjukkan bahwa tanda terima tersebut tidak sesuai senyatanya.
Berdasarkan konfirmasi dengan Sdr. SM selaku koordinator Srikandi Kecamatan Sragi diketahui bahwa Kecamatan Sragi hanya memperoleh 223 paket sembako.
Hal ini tidak sesuai dengan BAST paket sembako antara Dinsos dengan Camat Sragi yang menyatakan bahwa Kecamatan Sragi memperoleh 529 paket sembako.
Selanjutnya personel pada Organisasi Srikandi yang mendistribusikan 223 paket sembako tersebut.
BACA JUGA:Tak Ada Perhatian, Emak-emak Turun Perbaiki Jalan Rusak di Jati Mulyo Lampung Selatan
Sedangkan sisa paket sembako sebanyak 306 (529 - 223 paket) dibawa kembali oleh kendaraan lain (bukan kendaraan Dinas Sosial). Sdr. SM tidak mengetahui tujuan pendistribusian paket sembako tersebut maupun pihak yang mengangkut sembako tersebut.
Sdr. SM menunjukkan tanda terima bantuan paket sembako yang ditandatangani oleh penerima bantuan.
Namun hasil konfirmasi kepada empat penerima (sesuai tanda terima tersebut) diketahui bahwa ybs. tidak menerima paket bantuan sembako.
Hasil wawancara dengan Kepala Dinsos/PPTK, diketahui bahwa ybs. tidak mengetahui secara teknis terkait penganggaran maupun pengadaan bantuan sembako.
BACA JUGA:Penghitungan Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Tertib
PPTK menyatakan ikut berperan mendistribusikan paket sembako ke kantor kecamatan.
Selanjutnya, paket bantuan sembako diantarkan oleh pihak Dinsos ke kantor kecamatan. Pihak kecamatan dan Dinsos menandatangani BAST dan melakukan penyerahan bantuan paket sembako secara simbolik ke beberapa penerima (warga tidak mampu).
Kepala Dinsos mengakui bahwa Dinsos telah memberikan arahan kepada pihak kecamatan agar saat pemberian sembako dilengkapi dengan tanda terima yang valid, namun pengujian uji petik menunjukkan terdapat warga yang belum menerima sesuai BAST.
Permasalahan di atas mengakibatkan persaingan usaha sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa tidak tercapai; dan potensi penyalahgunaan dan pemberian paket sembako tidak tepat sasaran sesuai tujuan bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: