Iklan Bos Aca Header Detail

Pemberian TPP di Lampung Selatan Harus Sesuai Aturan!

Pemberian TPP di Lampung Selatan Harus Sesuai Aturan!

Ilustrasi uang-Pixabay-

BACA JUGA:BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dua OPD Pemkab Lampung Selatan

Menanggapi adanya TPP tak yang tak seimbang, Ketua Umum Dewan Anak Adat Lampung Selatan (DAALS), Andi Azis, SH meminta kepada Pemkab Lamsel dalam menentukan TPP di tiap OPD harus sesuai dengan regulasi yang ada.

"Dalam menentukan suatu kebijakan di Pemkab Lamsel itu harus sesuai dengan regulasi yang ada, jangan sampai ada penyimpangan dalam membuat suatu kebijakan," ungkap Andi Azis, Senin 15 Juli 2024.

Terkait perbedaan TPP yang Jomplang atau tidak seimbang di tiap OPD, Andi Azis menilai bahwa kebijakan tersebut perlu di kaji ulang.

"Masak TPP staf lebih besar dari TPP Kabid. Padahal kan pertanggungjawabannya lebih besar Kabid dari pada staf. Ini perlu ada kajian khusus. Karena anggaran yang dikelola oleh Pemkab Lamsel itu merupakan uang negara yang harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

BACA JUGA:Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan

Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan banyak masalah pada anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tahun 2023.

Selain masalah belanja makan-minum dan ATK serta paket infrastruktur, BPK juga menemukan kejanggalan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023, anggaran TPP dialokasikan sebesar Rp163.212.452.770 dengan realisasi sebesar Rp150.889.080.576 atau 92,45 persen.

Diketahui, realisasi belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif Lainnya (TPP POL) ini termasuk belanja tambahan penghasilan atas pengelola barang dan pengelola keuangan.

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP Lampung Selatan, BPKP Lampung Sambangi Kejari

Rinciannya, untuk belanja honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan dianggarkan Rp13.639.152.500 dengan realisasi Rp13.292.610.400 atau 96,05 persen.

Sedangkan, belanja jasa pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan pendapatan dianggarkan Rp1.193.400.000 terealisasi Rp1.119.818.852 atau 93,83 persen.

Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja menunjukkan bahwa realisasi belanja honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang ini pada Januari-Februari 2023 dianggarkan pada rekening Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN (TPP Beban Kerja). 

Kemudian, sejak Maret-Desember 2023, belanja honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang dianggarkan dan terealisasi dari rekening TPP POL. Belanja honorarium ini direalisasikan pada 53 OPD di lingkungan Pemkab Lamsel tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: