Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih, Kejati Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Jasa Konsultasi Fiktif di Lampung Utara
Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung, menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultasi perencanaan fiktif di Kabupaten Lampung Utara, Rabu, 17 Juli 2024.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung, menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultasi perencanaan fiktif di Kabupaten Lampung Utara, Rabu, 17 Juli 2024.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan. S.H., M.H menegaskan bahwa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi.
"Dugaan korupsi itu ada pada Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara," ungkap Ricky.
Dia menjelaskan, kronologi tindakan tersebut, saat perbuatan para tersangka yaitu tersangka WP Bin S dengan sengaja bersama-sama AA Bin N selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan.
BACA JUGA:Ini 3 Calon Lokasi Upacara 17 Agustus 2024 di Kotabaru Lampung Selatan
"Perusahaan itu untuk digunakan seolah-olah sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan ini, tapi faktanya untuk pekerjaan itu dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan Surat Pertanggungjawaban Fiktif," bebernya.
Atas kejadian tersebut, para Tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:Pemkab Sambut Kedatangan Jamaah Haji Tanggamus yang Tergabung Dalam Kloter 49 JKG
"Berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka Penyidik perlu melakukan Penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Ferifikasi RTLH sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: