Iklan Bos Aca Header Detail

Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih, Kejati Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Jasa Konsultasi Fiktif di Lampung Utara

Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih, Kejati Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Jasa Konsultasi Fiktif di Lampung Utara

Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung, menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultasi perencanaan fiktif di Kabupaten Lampung Utara, Rabu, 17 Juli 2024.--

3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;

4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

BACA JUGA:KONI Lampung Berharap Pj. Gubernur Segera Cairkan Anggaran PON 2024

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh rupiah). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: