Tim Kementerian PAN-RB Nilai Pelayanan Publik RSUDAM

Tim Kementerian PAN-RB Nilai Pelayanan Publik RSUDAM

Tim dari Kementerian PAN-RB lakukan pelaku penilaian publik RSUDAM Lampung.---Sumber Foto : Humas RSUDAM.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim penilaian dan evaluasi kinerja pelaksanaan pelayanan publik (PEKPPP) Kementerian PAN-RB mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung

Direktur RSUDAM Lampung dr. Lukman Pura mengatakan, penilaian dilakukan dengan melakukan peninjauan pada sarana dan prasarana kelengkapannya untuk pelaksanaan pelayanan publik.

"Sebelumnya RSUDAM memberikan kelengkapan dokumen secara online ke Kemenpan RB untuk dilakukan penilaian," ujar dr. Lukman Pura, Kamis 18 Juli 2024.

Kata dr. Lukman Pura, PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.

BACA JUGA:Stabek 8: Peningkatan Investasi dan Kemiskinan Strategis Untuk Dukung Indonesia Emas 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2022 pasal 11 ayat 1, penilaian dilakukan dengan melihat standard berupa dokumen dan sarana yang ada telah memenuhi standard.

"Jadi standar pelayanan apakah telah memenuhi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan," ucapnya.

"Sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur," sambungnya.

Tim PEKPPP dari Kementerian PAN-RB yang dipimpin oleh Noviani Andriani tersebut berkunjung ke RSUDAM Lampung, pada 16 Juli 2024 didampingi Mami Yani Tim dari Biro Organisasi Setprov Lampung.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: