Iklan Bos Aca Header Detail

Modus Sewa Mesin Bajak, Warga Tanggamus Ini Malah Menjualnya, Korban Rugi Hingga Puluhan Juta

Modus Sewa Mesin Bajak, Warga Tanggamus Ini Malah Menjualnya, Korban Rugi Hingga Puluhan Juta

ILUSTRASI PENCURIAN-DOK-raselnews.com

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Modus menyewa mesin bajak sawah serta membeli mesin Alkon rusak ternyata malah menipu dan menggelapkan kedua alat pertanian tersebut.

Akibatnya RC (28) dan AM (29) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus  diringkus oleh anggota Polsek Pagelaran di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Sabtu 27 Juli 2024).

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mengatakan, awalnya, Sulasno (47), warga Pekon Bumiratu, melapor ke  pihak kepolisian 27 Juli 2024.

Korban menyebut kedua pelaku telah menipu dan menggelapkan mesin bajak milik kelompok tani yang ia kelola.

BACA JUGA:Pecah! Ribuan Pelari Antusias Ramaikan Fun Run Indomaret 2024 Bandar Lampung

Modusnya, mereka menyewa mesin bajak sawah selama 20 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 2,2 juta.

Setelah barang tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung membayar uang sewa dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi lagi.

"Akibat peristiwa ini, kelompoknya mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," jelas AKP Sudirman.

Dari penyelidikan, anggotanya berhasil menemukan keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Pringsewu.

BACA JUGA:Jauh-jauh Dari Garut, Pedagang Bendera Ini Pilih Bandar Lampung Sebagai Lokasi Berjualan

Polisi langsung menangkap kedua pelaku di lokasi tersebut. Keduanya mengakui mesin bajak sawah yang disewa telah dijual di wilayah Kabupaten Tulang Bawang seharga Rp7 juta.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan mesin bajak sewaan, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang belum sempat dibelanjakan," jelas AKP Sudirman.

Menurutnya, pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan mesin bajak milik para korban. Sedangkan Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: