Iklan Bos Aca Header Detail

Jelang Pelantikan, KPU Mesuji Serahkan Dokumen 30 Caleg Terpilih ke Gubernur Melalui Pj Bupati

Jelang Pelantikan, KPU Mesuji Serahkan Dokumen 30 Caleg Terpilih ke Gubernur Melalui Pj Bupati

Menjelang pelantikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji mengaku jika pihaknya sudah menyerahkan dokumen 30 Anggota DPRD Mesuji terpilih periode 2024-2029.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang pelantikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji mengaku jika pihaknya sudah menyerahkan dokumen 30 Anggota DPRD Mesuji terpilih periode 2024-2029.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Mesuji Ali Yasir saat dikonfirmasi pada Selasa 30 Juli 2024.

Menurutnya dokumen Celeg terpilih tersebut diserahkan KPU ke Pemkab Mesuji pada tanggal 20 Juli lalu yang diterima langsung oleh Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana.

Kemudian, dokumen itu akan di sampaikan ke Gubernur Lampung melalui Bagian Tata pemerintahan Tapem.

BACA JUGA:Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Satu Nusa Lampung-LPPM Gelar Pengabdian Masyarakat di Pesawaran

BACA JUGA:Keamanan Data dan Dana Nasabah Jadi Prioritas Utama, BRI Perkuat Benteng Digital

Dirinya menegaskan jika penyerahan berkas dokumen Caleg terpilih ini bagian dari persiapan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Mesuji hasil Pemilu tahun 2024.

Saat ini, dia mengaku lega dan senang bisa menyelesaikan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang berjalan lancar.

"Pelantikan anggota DPRD Mesuji terpilih Periode 2024-2029 ini akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2024 mendatang," tegasnya.

Diberitakan Sebelumnya, KPU Kabupaten Mesuji telah menetapkan 30 orang Calon Legislatif (Caleg) hasil Pemilihan Umum 2024 untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji 2024-2029.

BACA JUGA:KPK Observasi Dua Kabupaten di Lampung

BACA JUGA:Bangkitkan Sektor Properti Lampung: Menyala REI BRI Property Expo 2024

Penetapan dilaksanakan saat kegiatan pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih DPRD Mesuji Pemilu 2024 pada 2 Mei 2024 lalu di Balai Desa Brasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya. 

Pleno penetapan itu dilaksanakan KPU Mesuji setalah mendapatkan surat keterangan dari KPU yang menyatakan tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Mesuji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: