Paripurna Persetujuan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Sempat di Skor
Menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ), kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terkesan menurun dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.--
Radarlampung.co.id - Menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ), kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terkesan menurun dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Hal itu terlihat saat kegiatan sidang paripurna DPRD Pesbar dengan agenda persetujuan bersama atas kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025, di ruang rapat Paripurna gedung DPRD setempat, Selasa 30 Juli 2024.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pesbar, Agus Cik, didampingi Wakil Ketua I Ripzon Efendi, dan Wakil Ketua II Ali Yudiem. Serta di hadiri Wakil Bupati (Wabup) Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya itu hanya di hadiri 14 dari 25 anggota DPRD setempat.
Sekretaris DPRD Pesbar, Drs. L. Maulana, saat membacakan kehadiran anggota DPRD setempat menyampaikan bahwa, dalam rapat paripurna itu dihadiri 14 orang dari 25 anggota, sementara 11 lainnya tidak hadir dalam paripurna tersebut.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Metro Sosialisasikan Bahaya Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:J Trust Bank Catat Kinerja Positif di Kuartal II 2024, Dorong Transformasi Digital dan ESG
Sementara itu, dalam penyampaian Ketua DPRD Pesbar, Agus Cik, pada rapat Paripurna itu telah memenuhi kuorum.
Namun, pernyataan tersebut mendapat intrupsi sejumlah anggota DPRD setempat, salah satunya disampaikan Riza Pahlevi, bahwa dalam rapat persetujuan ini tentu tidak kuorum, karena tidak memenuhi 2/3 tingkat kehadiran dari seluruh jumlah anggota DPRD setempat.
Begitu juga disampaikan, Gusti Kade Artawan, bahwa dalam persetujuan ini harus sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Salah satunya mengenai tingkat kehadiran anggota DPRD ini harus memenuhi 2/3 dari jumlah anggota DPRD setempat, begitu juga dengan anggota DPRD lainnya mengatakan perihal yang sama. Sehingga, dalam pelaksanaan rapat tersebut sempat di skor selama 15 menit.
BACA JUGA:Senam Ritmik Lampung Gelar Tes Tanding Persiapan PON 2024
BACA JUGA:BPMP Lampung Gelar FGD Komunitas Belajar 'Cawa Geh', sekaligus Musda dan Pelantikan PD AWI Lampung
Diketahui, setelah skor di cabut, selanjutnya rapat Paripurna kembali dilanjutkan, dan dinyatakan kuorum setelah di hadiri 17 orang dari 25 anggota DPRD setempat.
Dalam sambutannya, Wabup Pesbar A.Zulqoini Syarif, menyampaikan, nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab Pesbar dengan DPRD setempat dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025, yang memuat gambaran umum tentang kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: