Nekat Buat Laporan Palsu, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus AR (30) lantaran Nekat membuat laporan palsu tentang peristiwa pencurian sepeda motor--
Akibat perbuatannya, AR (30) ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: