Nekat Buat Laporan Palsu, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
![Nekat Buat Laporan Palsu, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi](https://radarlampung.disway.id/upload/a7eade6e6ad61fdce57a320281d87014.jpg)
Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus AR (30) lantaran Nekat membuat laporan palsu tentang peristiwa pencurian sepeda motor--
Akibat perbuatannya, AR (30) ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: