Iklan Bos Aca Header Detail

Nekat Buat Laporan Palsu, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Nekat Buat Laporan Palsu, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus AR (30) lantaran Nekat membuat laporan palsu tentang peristiwa pencurian sepeda motor--

Akibat perbuatannya, AR (30) ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: