Resmi Dilantik, Ini 40 Nama Anggota DPRD Way Kanan Periode 2024-2029
--
Oleh sebab itu, kata dia, atas nama pemerintah, dirinya mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya Kabupaten Way Kanan yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 yang lalu.
Berdasarkan berita Acara Nomor : 663/PL.01.9-SD/05/2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 KPU Kab. Way Kanan menetapkan perolehan kursi partai politik dalam Pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 40 kursi.
BACA JUGA:Polda Lampung Selidiki terkait Dugaan Peredaran Minyakita Palsu
Rinciannya, Partai Demokrat walaupun kehilangan 1 kursi --Pileg sebelumnya meraih 11 kursi dari 5 Dapil-- masih jauh mengungguli kompetitornya dengan mearih 10 kursi yang didapat dari DapilI I 2 kursi; Dapil II 3 Kursi; Dapil III 2 kursi; Dapil IV 1 kursi; dan Dapil V 2 kursi.
Secara rinci perolehan kursi di DPRD Way Kanan, yakni:
DAPIL I KEC. BLAMBANGAN UMPU, KEC. UMPU SEMENGUK DAN KEC. NEGERI AGUNG KAB. WAY KANAN
– Partai Demokrat : 2 kursi an. Rial Kalbadi dan Abdullah Candra Kurniawan
– Partai Gerindra : 1 kursi an. Belly Arisandi
– Partai Golkar : 1 kursi an. Pansebon
– Partai Nasdem : 1 kursi an. Naga Mas
– Partai PDI P : 1 kursi an. Komang Trawan
– Partai PKS : 1 kursi an. Hamin Akbar
– Partai PKB : 1 kursi an. Maharatu
– Partai PAN : 1 kursi an. Wilma Fadli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: