Iklan Bos Aca Header Detail

Jambret Handphone Anak SMA Pulang Sekolah, Redivis Ini Kembali Diamankan Polisi

Jambret Handphone Anak SMA Pulang Sekolah, Redivis Ini Kembali Diamankan Polisi

Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pelaku jambret yang beraksi di depan SMA 2 Bandar Lampung--

Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung serta dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: