Jambret Handphone Anak SMA Pulang Sekolah, Redivis Ini Kembali Diamankan Polisi
Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pelaku jambret yang beraksi di depan SMA 2 Bandar Lampung--
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung serta dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: