Dukun Ini Diringkus Polisi Lantaran Peras Korbannya hingga Puluhan Juta
Dukun Ini Diringkus Polisi Lantaran Peras Korbannya hingga Puluhan Juta--
BACA JUGA:Bendungan Margatiga Dijadwalkan Segera Diresmikan Presiden Jokowi
"Hingga total pengiriman kurang lebih Rp 33 juta dan pengiriman sempat terhenti karena pelapor sudah tidak memiliki uang lagi," katanya.
Lalu pelaku menyampaikan ancaman akan menyebarkan foto korban yang tanpa busana, karena korban tidak juga mengirimkan uang yang diminta dan mengirimkan pesan-pesan berisi ancaman akan mencelakai dengan ilmu kesaktian yang dimiliknya.
"Karena kesal, pelaku mengirimkan beberapa foto korban tanpa busana kedalam grup Whatsapp dan akibat peristiwa tersebut korban merasa malu dan mengalami kerugian Rp 88 juta,"katanya.
Akhirnya pelaku dikenakan Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UUD RI Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Akan Rekrut 100 CPNS untuk Formasi Tenaga Teknis dan Disabilitas
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: