Bawaslu Sebut Siap Mediasi KPU dan Tim Dawam yang Akhirnya Tempuh Jalur Hukum
Dawam Raharjo.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akan melakukan kajian atas penolakan KPU Lampung Timur terhadap pasangan calon (paslon) M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
"Kalau paslon mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, kami akan kaji. Bawaslu membuka ruang untuk upaya itu," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan, Kamis 5 September 2024.
Ia menyebut, Bawaslu siap memediasi Dawam-Ketut soal pendaftaran ditolak KPU Lampung Timur.
"Pasca penolakan ini, kami persiapan di internal Bawaslu Lampung Timur jika ada upaya hukum," tambahnya.
BACA JUGA:Dawam dan Ketut Gagal Nyalon di Pilkada Lampung Timur
Sedangkan Bawaslu Lampung Timur menyatakan, proses penerimaan bakal calon kepala daerah yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah mengatakan, pelaksanaan pendaftaran oleh KPU telah melaksanakan tugas sesuai aturan.
Terkait kepastian berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan apakah diterima, Lailatul mengatakan, berkas telah diterima pada 4 September 2024, malam.
"Kami memastikan dalam pelaksanaan penerimaan bakal calon kepala daerah yang dilakukan sesuai tahapan terhitung sejak, 27-29 Agustus 2024 hingga masa perpanjangan pendaftaran 2-4 September 2024 puku 23.59 WIB," katanya.
BACA JUGA:Dawam-Ketut Gagal Berlayar, PDIP Tempuh Jalur Hukum Laporkan KPU Lampung Timur
Namun, berdasarkan aturan berkas pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh KPU Lampung Timur.
"Jadi berkas telah diterima tapi ada sarat yang kurang dan tidak terpenuhi syarat pencalonan," tambahnya.
Terkait temuan Bawaslu dalam proses pendaftaran dia mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran.
"Ini masih kami kaji dalam waktu dekat Bawaslu akan merilis berita acara apakah ada pelanggaran atau tidak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: