Kembali Berulah, Dua Resedivis Curanmor Diringkus Polisi.

Kembali Berulah, Dua Resedivis Curanmor Diringkus Polisi.

Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus HK (24) dan EA (20) warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur--

BACA JUGA:Masuk ke Sumur Sedalam 10 Meter, Petugas Damkar Tulang Bawang Berhasil Evakuasi Anak Kucing

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutup Kompol M. Rohmawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: