Polisi Dalami Laporan Santri Pasca Penarikan Sepihak Sepeda Motor Secara Paksa Oleh Leasing

Polisi Dalami Laporan Santri Pasca Penarikan Sepihak Sepeda Motor Secara Paksa Oleh Leasing

Anggota Polsek Kotabumi Utara menerima laporan dari pengurus Ponpes Riadathul Bathing--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Kotabumi Utara menerima laporan dari pengurus Ponpes Riadathul Bathing terkait peristiwa sepeda motor salah satu santri di tarik paksa oleh pihak leasing Kotabumi. 

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Farikhin saat di hubungi membenarkan peristiwa tersebut. 

"Iya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari pengurus Ponpes terkait peristiwa tersebut," kata Kapolsek, Senin 30 September 2024. 

Lanjut Kapolsek, pihaknya akan melakukan penyelidikan guna untuk mencari titik terang dalam perkara ini. 

"Pihak Leasing akan kami panggil. Untuk memastikan apakah penarikan tersebut sudah sesuai prosedur Undang-Undang Fidusia atau tidak," jelasnya.

BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung dan RLMG Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks dan Jaga Keamanan Pemilu

Peristiwa tersebut, terjadi pada hari hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 11.40 WIB pada saat salah satu santri akan berangkat sholat jumat dengan mengendarai sepeda motor tiba tiba di panggil oleh 3 orang yg tidak di kenal dengan mengendarai 1 unit mobil pick up merk traga nopol B 9706 KAX. 

Saat itu santri yang bernama Faiz pun berenti dan langsung di minta untuk membuka jok sepeda motor tersebut kemudian salah satu terlapor mencocokkan no rangka yang ada di sepeda motor tersebut. 

Setelah di cocokkan santri Faiz di minta untuk meninggalkan sepeda motor tersebut dan langsung di anter ke Masjid.

Kemudian sepeda motor di ambil yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Type H1B02N4110 A/T warna biru nopol BE 4087 KW Noka MH1JMB119NK916227 Nosin JM81E1917153 Tahun pembuatan 2022 atas nama Agus Hartadi.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Punya Sisa Waktu 3 Bulan untuk Entaskan Desa Tertinggal

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Serahkan semuanya kepada pihak berwajib. Yakilah hukum akan tetap di tegangkan sesuai dengan undang-undang berlaku, " pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: