Beraksi Sepuluh Kali, Resedivis Pencurian Ditangkap Usai Bobol Toko Jus Buah di Bandar Lampung
Diduga mencuri di sebuah toko jus buah, pria berinisial Wi (38) warga Gang Marwan, Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung terpaksa harus berurusan dengan Polisi--
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: