Rugikan Negara Rp717 Juta, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Tersangka Tipikor

Rugikan Negara Rp717 Juta, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Tersangka Tipikor

Kejari Tulang Bawang menetapkan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan sebagai tersangka dugaan korupsi. Foto: Dok. Kejari Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Tulang Bawang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Paijo sebagai Ketua Yayasan PKBM Raden Intan di Tulang Bawang ditetapkan penyidik kejaksaan sebagai tersangka setelah diduga merugikan negara Rp717.799.770.

Kasi Intelejen Kejari Tulang Bawang Rachmat Djati Waluya mengatakan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan Tahun Anggaran 2022 - 2023.

"Benar, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024," kata Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Rachmat Djati Waluya, 4 Oktober 2024

BACA JUGA:Calon Wakil Gubernur Jihan Nurlela Kecam Kekerasan yang Dialami Selebgram Lampung

Tersangka Paijo, lanjut KasiIntel, akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak 3 Oktober sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala. 

Penahanan tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Berdasarkan surat tersebut, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Raden Intan Tahun Anggaran 2022 - 2023.

"Modus tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up," ungkap Kasi Intel.

BACA JUGA:Founder JHL Foundation Bagikan Beasiswa Ke 90 Mahasiswa Pertanian Unila

Paijo diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskannya, berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan sebesar Rp717.799.770. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: