Sempat Melarikan Diri, Pelaku Anirat Diamankan Polres Way Kanan Hanya Tempo 1 x 24 Jam
Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--
BACA JUGA:Kupedes, Produk Unggulan BRI untuk Masyarakat Pedesaan
Atas kejadian itu, Jaini (keluarga korban) melaporkan kejadian yang dialami Ruaman ke Posek Banjit Polres Way Kanan.
"Setelah menerima laporan keluarga korban, kami langsung menindak lanjutinya dan dalam waktu 1 x 24 jam pelaku HS berhasil kami amankan pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB berdasarkan infomasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku," ucap AKP Mangara.
"Sementara anaknya berhasil kabur sebelum anggota sampai," tambah AKP Mangara.
Dikatakan olehnya, setelah membacoki korban menggunakan senjata tajam, kedua pelaku lantas melarikan diri.
BACA JUGA:Cara Daftar Beasiswa BRILian untuk Mahasiswa
Akan tetapi berkat kerjasama yang baik Tekab 308 Presisi Sat Reskrim bersama Kanit II Satreskrim Polres Way Kanan dan masyarakat, ahirnya keberadaan tersangka dapat diketahui.
Di mana, dari informasi diduga pelaku sedang berada di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
"Hasilnya setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak kepolsian bergerak menuju ke lokasi dan tim berhasil membekuk diduga pelaku tanpa melakukan perlawanan sama sekali," ungkap AKP Mangara.
Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Way Kanan, berikut barang bukti sebilah sajam jenis pisau golok ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Targetkan BRI Liga 1: Bersaing di Level Asia
"Dan atas perbuatannya pelaku akan kami bidik dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap AKP Mangara.
"Juga Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas AKP Mangara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: