Jangan Kaget, Ini Besaran Gaji Anggota PTPS Lengkap dengan Tupoksi yang Harus Dijalani

Jangan Kaget, Ini Besaran Gaji Anggota PTPS Lengkap dengan Tupoksi yang Harus Dijalani

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melalui Bawaslu di 15 kabupaten/kota resmi melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pada 3 November 2024. 

Menurut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung Imam Bukhori, total anggota PTPS yang dilantik sejumlah 13.282, yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung. 

Imam menjelaskan, setelah dilantik Pengawas TPS ini akan langsung mendapatkan bimbingan teknis. Hal ini agar mereka mengetahui dengan persis tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi). 

"Tugas utama Pengawas TPS yaitu, mengawasi persiapan terhadap proses pemungutan suara, pelaksanaan proses pemungutan suara, persiapan terhadap proses perhitungan suara, dan pelaksanaan proses perhitungan suara. Terakhir, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara yang telah didapatkan dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujarnya, Senin 4 November 2024.

BACA JUGA:Didor Polisi, Tiga Residivis Spesialis Pencurian Berhasil Diringkus

Ia juga menyampaikan, masa kerja Pengawas TPS berlangsung selama satu bulan.

"PTPS bekerja selama satu bulan, 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara. Untuk besaran gaji PTPS selama satu bulan sebesar Rp800.000," terangnya. 

Selain itu, kata Imam, pihaknya berharap setiap Pengawas TPS bisa selalu berkoordinasi serta memberikan informasi terkait potensi-potensi kejadian di lingkungannya masing-masing. 

Ia berharap jajaran Pengawas TPS yang telah dilantik ini, segera meningkatkan pemahamannya tentang tugas pokok dan fungsi sebagai bagian dari pengawas Pemilu.

BACA JUGA:Jembatan Baru di Bangun Amrol, Diduga Keras Akibat Dilintasi Truk Odol

"Kami berharap PTPS bisa membantu kerja-kerja pengawasan di masa kampanye, minimal di lingkungan masing-masing," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: