Jelang Pilkada Serentak 2024, Jangan Terima Minyak Goreng Tanpa Label dan Izin Edar Dari BPOM!
Pj Sekretaris Provinsi Lampung Fredy bersama jajaran menggelar pertemuan dengan BBPOM Bandar Lampung. FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADARLAMPUNG.CO.ID--
Lebih lanjut Fredy menekankan pelaku usaha mesti memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendag Nomor 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Larangan Minyak Goreng Rakyat/DMO yang dikemas tanpa label/merek).
Pada bagian lain, perwakilan dari BPOM Bandar Lampung Zamroni mengatakan, imbauan tentang peredaran obat dan makanan di Lampung tertuang dalam surat BBPOM Nomor PW.6A.6A.11.24.01 tanggal 8 November 2024.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan.
Salah satunya, selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
Informasi produk obat dan makanan yang sudah memiliki izin edar bisa dilihat melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.
Zamroni juga meminta pelaku usaha agar selalu mematuhi peraturan atau standar keamanan obat dan makanan sebagaimana telah ditetapkan.
Kemudian menjaga serta memastikan agar obat dan makanan yang diedarkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut atau pengaduan obat dan makanan, bisa menghubungi melalui contact center Unit Layanan Pengaduan 082180806008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: