Lakukan Pemetaan, Bawaslu Bandar Lampung Sebut Empat TPS Rawan PSU

Lakukan Pemetaan, Bawaslu Bandar Lampung Sebut Empat TPS Rawan PSU

Riwayat PSU sempat terjadi di TPS 31 Kedaton dan TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung. -Sumber Foto: Polresta Bandar Lampung.-

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital lewat Briapi

8 TPS memiliki kendala aliran listrik, terutama di Kecamatan Kemiling.

196 TPS memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, paling banyak di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Tanjung Karang Barat, dan Labuhan Ratu.

4 TPS memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Suara Ulang (PSSU), paling banyak di Kecamatan Kedaton, Kemiling, dan Rajabasa.

2 TPS berada di wilayah rawan konflik, terutama di Kecamatan Enggal dan Tanjung Karang Timur.

 

Apriliwanda bilang, Pemetaan TPS rawan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Selain itu, pemetaan ini juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara pada Pemilihan 2024.

"Pencegahan pelanggaran ini menjadi bagian dari tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: