Polda Lampung Ungkap 159 Kasus Narkoba, Sebanyak 215 Tersangka Diringkus
Polda Lampung Ungkap 159 Kasus Narkoba, Sebanyak 215 Tersangka Diringkus--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap 159 kasus peredaran narkotika selama periode Oktober hingga November 2024. Sebanyak 215 tersangka berhasil ditangkap, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp14,7 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ganja seberat 256,7 kg, sabu-sabu seberat 13,7 kg, 1.625 butir ekstasi, 415 butir obat terlarang, serta tembakau sintetis seberat 50,73 gram.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
BACA JUGA:UAP dan PPI Gelar Seminar Nasional Dampak Perubahan Iklim Pada Kesehatan Reproduksi Remaja
Dirinya juga menyebutkan, bahwa dengan disitanya barang bukti tersebut, diperkirakan sekitar 313.590 jiwa dapat terselamatkan.
Sementara dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun saat ini masih dilakukan pendalaman.
Lanjutnya, selama operasi ini pihaknya juga berhasil menyita aset senilai Rp2,5 miliar yang terkait dengan jaringan bandar sabu.
BACA JUGA:Soal Pembatalan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi – Qomaru Zaman, Ini Kata Bang Aca
Dari 215 tersangka yang ditangkap, lima di antaranya merupakan bandar narkoba, sedangkan sisanya adalah kurir. Dimana, barang bukti narkoba ini berasal dari Riau, Palembang dan Aceh, yang dikirim ke Pulau Jawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: