Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Tanggapan Disnaker Lampung
Foto Ilustrasi UMP.-Pixabay-
BACA JUGA:Ikut Bersyukur, Warga Datangi Kediaman Calon Bupati Pringsewu Umi Laila
Diketahui, acuan penyusunan UMP tahun 2025 tidak lagi mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Jika berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023, tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: