Besok Mulai Dibahas, Penetapan UMP 11 Desember, UMK 18 Desember 2024

Besok Mulai Dibahas, Penetapan UMP 11 Desember, UMK 18 Desember 2024

Plt. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bersama Dewan Pengupahan berencana menggelar rapat pembahasan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024, besok 6 Desember 2024.

Itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada Rabu 4 Desember 2024.

Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, besok pihaknya akan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan provinsi mengenai UMP 2025.

Kata Yanti Yunidarti, perhitungan UMP 2025 mendatang sesuai dengan yang telah ditetapkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024, yakni UMP 2024 ditambah 6,5 persen.

BACA JUGA:Tetap Waspada, Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Lampung

"Tadi kita sudah zoom dengan bu dirjen, beliau bilang formulasi UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah 6,5 persen. Sudah diformulasikan oleh pusat," ujar Yanti Yunidarti, Kamis 5 Desember 2024.

Lanjut Yanti Yunidarti, pasca rapat dan pembahasan tentu nanti adalah penetapan syrat keputusan (SK) gubernur untuk UMP Lampung tahun 2025.

"Jadi batasnya untuk UMP 11 Desember 2024. Kalau untuk UMK (upah minimun kabupaten/kota) pada 18 Desember 2024," ungkapnya.

Senada, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Soleha HY menyampaikan bahwa pihaknya Jumat 6 Desember 2024 akan rapat dengan dewan pengupahan.

BACA JUGA:Langsung Bergerak, Mirza - Jihan Koordinasi Dengan Menteri PUPR untuk Percepat Perbaikan Infrastruktur Lampung

"InsyaAllah besok kita rapat. Agendanya kita rapat dulu nanti baru ditetapkan," ujar Soleha.

Kata Soleha, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu.

Diketahui, jika melihat UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp 2.716.497 naik 6,5 persan, maka UMP Lampung tahun 2025 mendatang sebesar Rp 2.893.069 atau naik Rp 176.572,03.

Kemudian, jika melihat beberapa tahun terakhir kenaikan UMP Lampung bervariasi, seperti pada UMP 2024 mengalami kenaikan 3,16 persen atau Rp 83.212,41 dari Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 2.716.497.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: