Tentang 6 Gugatan Pilkada Lampung Ke MK
--
Catatan Bang Aca
ADA yang meminta pendapat hukum saya terkait dengan gugatan para calon kada yang kalah di beberapa kabupaten Provinsi Lampung.
Menurut saya itu merupakan tindakan sia sia saja. Jauh dari dalil, bahkan yang lebih terang menderang adalah beberapa kasus yang bukan merupakan kewenangan dari MK.
Contohnya adalah kasus Pesawaran. Dasar pengajuan gugatan adalah masalah administratif kerena calon bupati terpilih dinilai tidak mencantumkan fc ijazah SMA nya.
Kan, sebenarnya terang menderang sekali. Ini bukan materi gugatan yang dapat diajukan ke MK.
Kalaupun info itu benar mestinya bukan ke MK. Dan itupun tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pilkada.
Setahu saya Arisandi ini lulusan Pasca Sarjana FH Unila. Untuk bisa mengikuti program pasca sarjana kan mesti punya ijazah S1. Dan untuk bisa kuliah S1 kan mesti punya ijazah SMA.
Apalagi Arisandi ini bukan sosok baru di dunia politik. Pernah jadi bupati, calon legislatif. Dan semua itu bisa dilalui melalui proses verifikasi.
Ada lagi kasus terkait hasil perolehan suara. Dalam aturan formail jelas syarat ambang batas gugatan itu adalah selisih perolehan suara pada ambang maksimal 2,5 persen.
Sementara menurut hasil rekapitulasi KPU dari 6 kabupaten yang ajukan gugatan ambang batas itu tidak terpenuhi. Bahkan ibarat panggang jauh dari api.
Dalam praktiknya memang pernah MK mengabaikan persyaratan formil ini. Namun itupun dengan syarat ada hal yang sangat spesifik.
Misalnya yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Alasan MK saat meneruskan pemeriksaan ke pokok perkara karena calon bupati terpilih memiliki kewarganegaraan ganda.
Dan saya tidak melihat adanya alasan spesifik pada Pilkada di Lampung.
Jadi saya memprediksi 6 gugatan di MK pada pilkada di Lampung akan layu sebelum berkembang. Artinya tidak sampai dalam pokok perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: