Diduga Melakukan Kekerasan Seksual, Oknum Lurah Berprestasi Nasional di Empat Lawang Dilaporkan ke Mabes Polri

Diduga Melakukan Kekerasan Seksual, Oknum Lurah Berprestasi Nasional di Empat Lawang Dilaporkan ke Mabes Polri

Oknum Lurah berprestasi di Empat Lawang dilaporkan kasus tindak pidana kekerasan seksual ke Mabes Polri. ILUSTRASI/FOTO NET--

Adapun tindak kekerasan yang dimaksud berupa eksploitasi seksual dan pengancaman penyebaran konten pelecehan serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:Makan Hemat di Akhir Pekan Dengan Diskon Rp19 Ribu di ShopeeFood, Buruan Ambil Vouchernya!

BACA JUGA:Diskon Spesial Weekend di Restoran Murah ShopeeFood, Dapatkan Potongan Harga Sampai 60 Persen

Dengan ancaman terhadap dugaan pidana penjara minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selanjutnya terkait modus yang digunakan oleh terlapor adalah mengaku sebagai seorang duda dan membujuk rayu menikahi.

Akan tetapi, pada akhirnya AHP ketahuan menggunakan manipulasinya untuk mengeksploitasi korban baik secara seksual maupun finansial.

Hingga akhirnya belakangan diketahui ternyata AHP belum bercerai secara resmi dengan istrinya.

BACA JUGA:Cara Unik Cairkan Link DANA Kaget Penuh Kejutan, Raih Keberuntungan Saldo Gratis Rp 127 Ribu Hari Ini

BACA JUGA:Tarik Kejutan Link DANA Kaget Secara Praktis, Klaim Saldo Gratis Mulai Rp 50 Ribu Tanpa Potongan

Selain itu, dalam memuluskan tujuan eksploitasinya AHP menggunakan relasi kuasa senior dan junior.

Terlapor pun tak segan menipu dan selalui mengucapkan janji manis untuk menikahi korban sehingga korban merasa terpedaya.

Korban mengaku hancur secara fisik maupun psikis hingga menuntut agar AHP diproses secara hukum yang berlaku agar kejadian yang menimpanya tidak berulang di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: