Pasca Penyegelan TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Diberi Waktu 30 Hari Untuk Pembenahan Pengelolaan Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Emilia Kusumawati.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:BMKG Prediksi Malam Tahun Baru Akan Diguyur Hujan
Tujuan utama pengelolaan sampah adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang bernilai.
Disampaikan Emilia Kusumawati, TPA di Indonesia masih banyak menggunakan metode open dumping seperti TPA Bakung.
Sampah yang berasal dari rumah tangga tidak dipilah terlebih dahulu, sehingga menimbulkan permasalahan seperti bau tidak sedap, lalat, air lindi, dan risiko kebakaran.
"Sesuai amanat undang-undang, pengelolaan sampah idealnya dilakukan dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik, lalu menutup sampah dengan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak negatif tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Skincare Berbahaya Dominasi Temuan Sidak BPOM Bandar Lampung Tahun 2024
Lebih lanjut, Emilia Kusumawati mengatakan, pemerintah juga menyoroti izin lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk setiap TPA.
Dirinya mengungkapkan, sudah ada contoh penegakan hukum terkait pengelolaan TPA yang tidak sesuai aturan seperti di Karawang.
"Tapi juga ada sekitar 5 hingga 6 TPA yang telah beralih ke sistem control landfill. Langkah ini menjadi contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh daerah lain," terangnya.
Pada kesempatan tersebut Emilia Kusumawati berharap kedepan selain perubahan pengelolaan sampah juga ada perubahan budaya masyarakat.
BACA JUGA:TPA Bakung Disegel, Hanan: Selama Ini Apa yang Dikerjakan KLH?
Sehingga nantinya, sampah yang masuk ke TPA sudah dikelola sejak di tingkat rumah tangga, sehingga pengolahan di TPA dapat dilakukan dengan lebih optimal dan berkelanjutan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: