MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat: Menutup Peluang Calon Tunggal

MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat: Menutup Peluang Calon Tunggal

Candrawansyah.-FOTO: AGUNG BUDIARTO/RLMG-

BACA JUGA:Atasi Konflik Gajah dan Manusia, Tiga Mahot Diturunkan ke Tanggamus Lampung

"Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini telah lama menjadi perdebatan dalam sistem politik Indonesia," ujarnya, pada Jumat 3 Januari 2025.

Menurutnya, penyampaian MK yang menyebutkan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tentu sangat berarti bagi partai politik dan tokoh-tokoh bangsa untuk berkompetisi dalam membangun bangsa," katanya.

Tentunya, menurut dirinya, putusan MK 62/PUU-XXII/2024 tersebut membawa angin surga bagi semua partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri, Kombes Abdul Waras Jadi Kapolresta Bandar Lampung Tercepat

"Serta memberikan banyak pilihan kepada rakyat dalam menentukan siapa calon yang terbaik dari para pasangan calon nanti," tambahnya.

Namun, lanjut dia, meskipun peluang terbuka tantangan berikutnya adalah keberanian dan keinginan partai politik di dalam mempersiapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2029-2034. 

"Masih ada waktu lama dalam mempersiapkan kader partai terbaik untuk menjadi pemimpin bangsa, bukan malah berkoalisi untuk mengusulkan kader partai lain dalam pencalonan," ucapnya. 

Ia juga mengapresiasi MK yang dinilainya telah memberikan hak politik warga negara untuk memilih calon yang berkualitas.

BACA JUGA:Moore Coffee And Pastry, Tempat Nongkrong Estetik di Lampung Konsep Ala Ala Jepang Dan Pastry Panggang

"Hanya menunggu calon terbaik yang diusung oleh partai," jelasnya. 

Tentu, kata dia, MK juga menilai bahwa tersedianya cukup banyak alternatif pasangan calon yang beragam dapat dipahami sebagai upaya keselamatan rakyat.

"Tidak seperti pemilu-pemilu sebelum yang minim calon dan harus mendapatkan dukungan partai 20℅ minimal kursi DPR RI atau 25℅ suara partai secara nasional," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: