Warning! Jangan Simpan Barang Berharga di Jok Motor Bila Tak Mau Berujung Apes Seperti Montir Ini

Warning! Jangan Simpan Barang Berharga di Jok Motor Bila Tak Mau Berujung Apes Seperti Montir Ini

Foto Dok. Polsek Terbanggi Besar--

BACA JUGA:iQOO Z9 Turbo Hadir Dengan Versi Long Battery Edition, Cek Harga yang Ditawarkan

Dari situ, kata Kapolsek, AS dan rekannya beraksi memanfaatkan keadaan bengkel yang kosong untuk menggasak motor korban.

Korban baru menyadari bahwa motornya dicuri saat ia kembali ke bengkel pada pukul 20.00 WIB, dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.

"Awalnya, korban mengira motornya dipindahkan ke dalam agar lebih aman, tapi pas dicek ternyata motornya hilang," kata Kompol Yusvin saat dikonfirmasi, Minggu 5 Januari 2025.

"Nahasnya, di dalam jok motor korban ada onderdil traktor dan uang tunai senilai Rp16 juta yang ikut terbawa oleh para pelaku," sambung Kompol Yusvin.

BACA JUGA:Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Cek Skemanya

Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, AS dan rekannya ditangkap pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 12.00 WIB di kediamannya masing-masing, di Kampung Bumi Mulyo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, diketahui bahwa motor hasil curiannya telah dilempar kepada penadah berinisial SGY (43) asal Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

"Dari cuitan para pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap penadah tersebut, dan berhasi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban," ungkapnya.

BACA JUGA:Dapatkan Diskon Potongan Harga Sampai Rp50 Ribu di Akhir Pekan, Klaim Voucher ShopeeFood Sekarang!

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Untuk AS dan SKR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

"Sementara SGY selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: