Mengaku Anggota Polisi, Driver Maxim Diringkus Setelah Cabuli Penumpangnya

Mengaku Anggota Polisi, Driver Maxim Diringkus Setelah Cabuli Penumpangnya

Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus seorang driver maxim--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus seorang driver maxim lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku Rigo Susanto (40), warga Kelurahan Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sementara, korban pelajar berinisial RAP (15).

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, saat konfrensi pers mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, pada Selasa (04/2), pukul 16.00 WIB. 

BACA JUGA:Kakek di Pringsewu Lampung Cabuli Cucu Tiri, Alasannya Bikin Gemes

Kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online untuk menuju ke Mall Bumi Kedaton (MBK).

Setibanya di dalam mobil, pelaku meminta korban untuk pindah ke kursi depan. Di saat itu, pelaku merayu korban dan menawarkan uang sebesar Rp 1 juta agar korban mau melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam mobil.

Setelah kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan melanjutkan aksinya melalui video call, dengan mengimingi untuk diberikan handphone.

BACA JUGA:Jam Kerja ASN Dikurangi Saat Ramadan, Sekda: Tak Ada Alasan Mengurangi Pelayanan Masyarakat

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian agar korban termakan bujuk rayunya. Sementara itu, pelaku tidak memberikan uang maupun handphone tersebut.

Selain pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu seragam warna putih, satu rok abu-abu, satu jilbab, satu unit handphone Oppo, satu unit handphone Samsung, senjata api soft gun, serta satu unit mobil Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi BE 1817 TD.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: