Mengapa Gaji ASN Pemprov Lampung Tak Boleh Telat?

Mengapa Gaji ASN Pemprov Lampung Tak Boleh Telat?

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela didampingi Kepala BPKAD Lampung Marindo Kurniawan.---Sumber Foto : Ist.---

Secara regulasi, kebijakan ini memiliki dasar yang kuat dan selaras dengan ketentuan yang berlaku. Permendagri No. 6 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pembayaran gaji dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. 

Artinya, apa yang dilakukan Pemprov Lampung tidak menabrak aturan, bahkan melampaui standar minimum.

BACA JUGA:Menteri P2MI Kunjungi Metro, Ini yang Disidak

Dampaknya langsung terasa dalam kehidupan sehari-hari. ASN yang menerima gaji tepat waktu akan segera membelanjakannya untuk kebutuhan pokok, cicilan, hingga belanja rumah tangga. 

Upaya ini otomatis menggerakkan ekonomi lokal, terutama sektor UMKM yang sangat bergantung pada perputaran uang di masyarakat. Arus konsumsi tetap terjaga, toko dan pasar tetap hidup. 

Lebih dari itu, ketenangan psikologis ASN juga terjaga karena tidak lagi dihantui ketidakpastian. Mungkin ada yang berpikir, apa salahnya kalau gaji dibayar tanggal 3 atau 4? Ini bukan semata soal harinya, tapi ini soal kepastian. 

Jika dibiarkan, toleransi terhadap keterlambatan bisa menjadi kebiasaan yang merusak budaya kerja.

BACA JUGA:Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Pesagi, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Kebijakan membayar gaji ASN tepat waktu mencerminkan prinsip timeliness dalam teori kompensasi yang menekankan pentingnya keandalan dalam pemberian imbalan. Ketepatan waktu berperan menjaga persepsi keadilan antara kontribusi dan kompensasi yang diterima pegawai. 

Keterlambatan, meskipun singkat dapat menurunkan motivasi dan kepercayaan ASN terhadap pemerintah. Sedangkan pendekatan total rewards juga menempatkan waktu pembayaran sebagai bagian dari pengalaman penghargaan yang membentuk loyalitas. 

Dari perspektif teori lainnya, langkah ini mencerminkan semangat New Public Management yaitu sebuah pendekatan birokrasi modern yang menekankan efisiensi, orientasi hasil, dan pelayanan publik yang responsif.

Berdasarkan teori motivasi Herzberg (two-factor theory), kepastian gaji masuk dalam kategori faktor 'hygiene', yaitu elemen dasar yang tidak serta-merta meningkatkan motivasi, tetapi jika diabaikan dapat menyebabkan ketidakpuasan kerja yang serius. 

BACA JUGA:Optimalkan Riset dan Inovasi, DPRD Lamteng Kejar Pengesahan Perda Pembentukan Brida

Tanpa kepastian gaji, rasa aman dan kenyamanan psikologis ASN bisa terganggu, yang pada akhirnya berdampak pada produktivitas dan kualitas layanan publik.

Sejauh ini, belum ada data provinsi lain di Sumatera yang menerapkan hal serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: