Kasus Dugaan Korupsi Bimtek dan Studi Tiru Aparatur Desa, Kejari Pringsewu Geledah Kantor LPPAN

Jaksa Kejari Pringsewu menggeledah kantor LPPAN terkaitkasus korupsi Bimtek. FOTO DOKUMEN KEJARI PRINGSEWU --
Berdasar audit, kasus tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp584.464.163.
Dalam proses penyidikan korupsi dana hibah LPTQ, telah dipulihkan sebesar Rp 494.974.684.
BACA JUGA: Buntut Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah LPTQ, Pj Bupati Pringsewu Beri Warning Kepada ASN
Saat ini terdakwa TP dan R tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Untuk tersangka HI yang juga Ketua LPTQ Pringsewu dan menjabat sebagai sekretaris kabupaten, sudah dilakukan pelimpahan tahap dua.
Kasi Intelejen Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, untuk tersangka HI, kasusnya masih dalam proses untuk persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: