Polda Lampung Bongkar Industri Rumahan Senjata Api Ilegal, Jual Amunisi Lewat Shopee

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik perakitan, penjualan, dan penyalahgunaan senjata api ilegal --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik perakitan, penjualan, dan penyalahgunaan senjata api ilegal yang dijalankan dari rumah di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. Kasus ini diungkap melalui konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/6).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Rian Saputra. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol berwarna hitam dan empat butir peluru aktif kaliber 9 x 19 mm.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa senjata dan amunisi tersebut dibeli dari Redi Kurniawan seharga Rp8 juta. Penelusuran lebih lanjut oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung mengarah ke lokasi industri rumahan pembuatan senpi di Kecamatan Kemiling.
Di lokasi tersebut, petugas menyita tiga pucuk senjata api rakitan dari berbagai jenis, serta peralatan dan bahan baku untuk pembuatan senjata api dan amunisi.
Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ke Purbalingga, Jawa Tengah. Di sana, polisi mengamankan tersangka Agung yang berperan sebagai pemasok amunisi. Agung juga diketahui menerima pesanan pembuatan serta modifikasi senjata api dari sejumlah pembeli melalui platform jual beli online.
Mirisnya, Agung menjual amunisi secara terbuka melalui aplikasi e-commerce Shopee dengan menyamarkan barang dagangannya sebagai mur baut dan menggunakan kode kaliber agar tidak terdeteksi sistem keamanan maupun aparat.
BACA JUGA:JBL PartyBox Encore Speaker Bluetooth yang Punya Banyak Kejutan
Kapolda menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Rian Saputra sebagai distributor senjata, Redi Kurniawan sebagai perakit senjata, dan Agung sebagai penyedia amunisi.
Polisi juga menyita peralatan produksi berupa mesin bor, bor milling, gerinda, mesin las, alat poles, pahat, palu, silinder rakitan, teleskop, laser senjata, dua unit handphone, satu tablet, satu unit box senapan, popor laras panjang, serta parasut peluru.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: