Perkara Proyek PSN Margatiga, Otak Pelaku Markup Tanam Tumbuh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Perkara Proyek PSN Margatiga, Otak Pelaku Markup Tanam Tumbuh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut otak pelaku markup perkara proyek proyek strategis nasional (PSN) Marga Tiga, Lampung Timur, selama 8 tahun 6 bulan penjara.

Di mana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang kembali menggelar perkara tersebut Selasa sore, 1 Juli 2025. 

 

Terdakwa diketahui bernama Ilhamnudin, otak pelaku markup tanam tumbuh PSN Margatiga yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 43 miliar.

Tersangka Ilhamnudin merupakan seorang penitip tanam tumbuh warga Kabupaten Lampung Timur yang sempat buron dan akhirnya berhasil ditangkap kepolisian.

BACA JUGA:Pemilik Masayu.r, Akui KUR BRI Bikin Usaha Makin Lancar Jaya

Di persidangan, Jaksa Rudi Vernando menyampaikan, terdakwa Ilhamnudin telah melakukan korupsi dan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Pun membayar uang kerugian negara senilai Rp 550 juta. "Jika tidak dibayar diganti penjara selama 5 tahun," ungkap Rudi Vernando.

Terkait hal itu, penasehat hukum terdakwa menyampaikan akan melakukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Di mana, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman.

BACA JUGA:Kunker ke Kantor Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wabup Hankam Hasan Bahas Potensi Sektor Peternakan

Untuk diketahui, Polda Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Alin Setiawan dan Okta Tiwi Priyatna yang sudah selesai menajali sidang. Lalu Tumari yang masih dalam proses persidangan.

Juga Aan Rosmana, mantan Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022 serta Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga yang masih dalam proses penyidikan Polda Lampung. Namun, kepada Aan tidak dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: