disway awards

Resahkan Sopir Truk Angkutan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Tanjung Raja Giham

Resahkan Sopir Truk Angkutan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Tanjung Raja Giham

Foto ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Way Kanan meringkus AR (43), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

ARdiamankan lantaran kerap memalak sopir truk angkutan di Jalinsum Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Jumat, 14 November 2025.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto menerangkan, kejadian berawal pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat itu korban mengendarai truk bermuatan pasir dari arah Martapura menuju Blambangan Umpu. Ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Raja Giham, korban dihadang seorang laki-laki.

Dalam aksinya, pelaku menghentikan truk yang melintas di lokasi tersebut dan meminta uang sebesar Rp200.000. Karena tidak diberikan oleh korban, pelaku kemudian meminta telepon genggam milik korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang kanannya.

Merasa terancam, korban menyerahkan telepon genggamnya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil uang tunai Rp50.000 dari kantong baju korban, lalu pergi meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa HP merek OPPO A16 warna hitam dan uang tunai Rp50.000, dengan total kerugian sekitar Rp1.800.000. Korban juga mengalami syok dan trauma atas peristiwa itu.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa satu unit HP OPPO A16 warna hitam dibawa ke Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim juga mengimbau kepada para sopir angkutan yang melintas di Jalinsum Way Kanan agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan.

“Jika sering mengalami gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke Polres Way Kanan atau melalui WhatsApp pengaduan 0853-8237-8166, atau layanan call center 110. Laporan akan segera kami tindak lanjuti,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait