disway awards

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Amankan Pelaku Curat

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Amankan Pelaku Curat

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tubaba mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Hal itu menindaklanjuti Laporan Polisi: LP/B/11/V/2025/SPKT/Polsek Lambu Kibang/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 24 Mei 2025, Pelapor AM (47) Warga Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada Hari Kamis, tanggal 17 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, tim Tekab 308 presisi Polsek Lambu Kibang langsung melakukan penyelidikan kasus dengan meminta keterangan korban dan saksi. 

Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan, pada Hari Jumat, 30 Mei 2025 sekira Pukul 16.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sedang berada di Bengkel Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:Masuk Lewat Plafon, Dua Maling Bobol Warung Sembako di Tulang Bawang, Salah Satunya Pelajar

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Edo Miko Arnando menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku di Tiyuh Penumangan Baru.

Ternyata benar pelaku berada di lokasi tersebut. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, lalu Team Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial HA (26) profesi wiraswasta, warga Pagar Dewa  Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Barang Bukti yang diamankan yaitu satu buah kotak Handhphone OPPO A16, satu buah kotak handphone merk VIVO Y15s, tiga buah tabungan/Celengan Kaleng, juga satu buah Hp merk Oppo A16 warna perak angkasa. 

BACA JUGA:Banjir Rob Lima Hari Rendam Desa Panggung Rejo, Pemkab Mesuji Lakukan Penanganan

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, berikut barang bukti juga berhasil diamankan, Sabtu 31 Mei 2025.

"Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kapolsek Lambu Kibang menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat telah cepat melaporkan adanya kasus Curat ini, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan dan memberikan imbauan kepada masyarakat, segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polsek Lambu Kibang," tegas Iptu Kasiyono.

Ia menambahkan, pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: