disway awards

Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkotika, Tangkap 3 Pengedar Warga Baradatu

Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkotika, Tangkap 3 Pengedar Warga Baradatu

Tiga tersangka pengedar narkoba di Way Kanan dibekuk, sabu dan alat bukti diamankan, ancaman hukuman berat menanti.-Foto Ist. For Radar Lampung.-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Way Kanan berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika di wilayah hukumnya, Selasa, 9 September 2025.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas menggelar ekspose di Mako Polres.

Ketiga tersangka seluruhnya warga Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Tersangka WF (37) warga Kampung Mekar Asri ditangkap Jumat, 5 September 2025, di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu.

BACA JUGA:Bupati Way Kanan Lantik Kepala Kampung PAW dan Penjabat Kakam di Tiga Kecamatan

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 40,08 gram dari tas hijau army milik WF.

Selain sabu, petugas juga menyita dompet, timbangan digital, dan dua unit handphone milik tersangka.

Dua tersangka lain, SS alias Sam (40) dan SR alias Ridi, keduanya warga Kampung Tiuh Balak, diamankan Rabu, 3 September 2025.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran gelap sabu di Kampung Tiuh Balak.

BACA JUGA:BNNP Lampung Bongkar Jaringan Peredaran 11 Kg Sabu Dari Dalam Lapas, Tangkap Istri Napi dan Anak Buah

Petugas menemukan sabu seberat 1,35 gram di casing handphone milik SS alias Sam.

Di rumah tersangka SR alias Ridi ditemukan sabu seberat 1,36 gram di dalam kotak permen karet.

Polisi juga mengamankan 15 plastik klip kosong dan handphone milik SR alias Ridi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Harga Lebih Untung, Diskon Minyak Goreng Hingga Adem Sari

Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait