disway awards

ABH Diduga Curi Burung Murai Di Way Kanan Ternyata Residivis, Apakah Kasus Yang Sama ?

ABH Diduga Curi Burung Murai Di Way Kanan Ternyata Residivis, Apakah Kasus Yang Sama ?

MRP seorang ABH diduga sebagai pelaku pencurian burung murai Di Way Kanan. Saat ini ia telah diamankan oleh Polsek Blambangan Umpu. Foto Humas Polsek Blambangan Umpu.--

"Awalnya tersangka ini bersembunyi setelah melakukan perbuatannya, namun, pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wib,yang lalu  kami ( Polsek Blambangan Umpu red),  mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaannya, setelah memastikan informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Yudhianto.

Lebih lanjut AKP Yudhianto, menyampaikan, MRP merupakan ABH tersebut seorang residivis tindak pidana pencurian  dan terlibat pencurian di 4 TKP lainnya.

"Ini bukan yang pertama kali melakukan pencurian, MRP ini seorang Residivis tindak pidana pencurian di Polsek dan terlibat pencurian di  4 TKP lainnya,"jelas AKP Yudhianto.

AKP Yudhianto,  melanjutkan, saat ini tersangka  telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Orang Tua Cemas, Program Makan Bergizi Gratis di Way Kanan Dikepung Bayang-Bayang Keracunan

"Dan jika terbukti, ia akan kami bidik dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,"pungkas AKP Yudhianto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait