disway awards

Pabrik Tak Indahkan Pergub, Petani Ubi Kayu di Way Kanan Keluhkan Harga Anjlok

Pabrik Tak Indahkan Pergub, Petani Ubi Kayu di Way Kanan Keluhkan Harga Anjlok

--

RADARLAMPUNG.CO.ID Harapan petani ubi kayu di Kabupaten Way Kanan untuk menikmati harga jual yang layak tampaknya masih jauh dari kenyataan. Meski Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi ubi kayu, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.

Regulasi yang digadang-gadang sebagai angin segar bagi petani ini nyatanya belum sepenuhnya diindahkan oleh pabrik-pabrik tapioka. 

Padahal, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Pergub tersebut pada 31 Oktober 2025 dengan harapan memperkuat industri pertanian berbasis ubi kayu sebagai komoditas strategis penopang ketahanan pangan dan bahan baku industri.

Namun, pantauan Radarlampung.co.id, di Kecamatan Pakuan Ratu menunjukkan bahwa tidak semua pabrik tapioka membeli ubi kayu dari petani sesuai harga yang telah ditetapkan, yakni Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 30 persen.

“Kenapa dalam satu wilayah ada pabrik yang membeli dengan harga Rp1.350, tapi ada juga yang Rp900?” keluh Nasir, salah seorang petani ubi kayu. Pertanyaan ini menjadi cerminan kegelisahan para petani yang merasa dipermainkan oleh harga yang tidak seragam.

Para petani berharap pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pabrik-pabrik yang membandel dan tidak mematuhi Pergub tersebut. 

“Sampai kapan kami para petani ubi kayu harus dipermainkan dengan harga seperti ini?” imbuh Nasir, menyuarakan aspirasi rekan-rekannya.

Pergub yang seharusnya menjadi payung hukum bagi petani ubi kayu kini dipertanyakan efektivitasnya. Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan segera turun tangan untuk memastikan implementasi Pergub berjalan sesuai harapan. Jika tidak, semangat petani untuk terus menanam ubi kayu bisa luntur, dan ketahanan pangan daerah pun terancam.

Pernyataan Nasir dibenarkan oleh Joni, petani muda yang juga merasa kecewa terhadap pemerintah. Ia menilai pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Menurutnya, Pergub tersebut tidak memberikan sanksi tegas kepada pabrik-pabrik yang membeli ubi kayu di bawah harga yang ditetapkan Gubernur Lampung.

“Kalau kami bertindak anarkis, kami bisa ditangkap polisi. Tapi mengapa tidak ada yang membela kami, para petani? Padahal kami sangat membutuhkan perlindungan dari pemerintah,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait