Cek faktanya! Berawal Pinjamkan Uang 100 ribu, Anak Dibawah Umur Di Lampung Jadi Korban Tindak Pidana Asusila?
TH, Pria Asal Sumsel Diringkus Polisi Way Kanan, Diduga Lakukan Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur. Foto Polres Way Kanan--
Lebih lanjut, AKP Eko menyampaikan, Pelaku dapat diamankan pada hari Senin, 03-11-2025 sekitar pukul 08:00 WIB oleh Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan setelah menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
BACA JUGA:Citilink Kembali Mengudara di Langit Way Kanan Setelah Sempat Berhenti Beroperasi
"Saat ini Tersangka TH berikut barang bukti diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP. Eko.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
" Tersangka TH jika terbukti bersalah bakal dikenakan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas AKP Eko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
