Iklan Bos Aca Header Detail

Pendapatan Program Keringanan PKB Selama April Capai Rp 14 Miliar, Ternyata Ini Jenis Kendaraan yang Dominan

Pendapatan Program Keringanan PKB Selama April Capai Rp 14 Miliar, Ternyata Ini Jenis Kendaraan yang Dominan

ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat capaian terbilang bagus dari program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu bulan berlangsung.

Di mana, program tersebut mulai direalisasikan pada 3 April 2023 lalu di semua samsat yang ada di Lampung.

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, selama bulan April 2023, pihaknya mencatat capaian program keringan PKB sebesar Rp 14.166.881.523.

Untuk kendaraan yang mengikuti program keringanan PKB, Adi Erlansyah menyebut ada sekitar 6.837 unit kendaraan.

BACA JUGA:Polres Lambar Limpahkan Berkas Penganiayaan Dokter Puskesmas ke Kejari Lambar

Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua cukup mendominasi, yakni sebayak 4.811 unit kendaraan. Ditambah 2.026 unit kendaraan roda empat yang juga ikut program keringanan PKB.

Ya, Pemprov Lampung membuka keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dimulai, pada 3 April 2023.

Program tersebut sesuai amanat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Di mana, tahun ini Pemprov Lampung resmi mengadakan keringanan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Keringanan PKB dan BBN-KB ini akan berlangsung selama enam bulan. Mulai April hingga September 2023 mendatang.

BACA JUGA:Ada Tambahan 8.000 Kuota Haji, Siapa yang Berhak Melunasi Bipih? Simak Penjelasannya

Namun ada yang perlu diperhatikan. Pertama program ini diperuntukkan untuk pembebasan bea balik nama (BBN) ke 2 dan seterusnya.

"Jadi pertama program ini khusus untuk bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual dibebaskan," kata Adi Erlansyah.

Selanjutnya program ini diperuntukkan untuk penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak. Dan ketiga, pengurangan tunggakan pokok pajak tahunan ke 3, 4, 5 kebelakang.

"Artinya yang ikut program keringanan PKB ini wajib bayar pajak full 2 tahun kebelakang dan 1 tahun berjalan. Artinya kalau saat ini berarti untuk tahun 2021, 2022 wajib dibayar. Dan apabila sudah jatuh tempo 2023 wajib dibayar juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: