Kejaksaan Pringsewu Terima Uang Titipan Rp140 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari tersangka R yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari tersangka R yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lutfi Fresley, SH., MH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH, serta penyidik yang menangani kasus ini di Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen, Kadek Dwi Ariatmaja, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa uang pengganti tersebut telah disita dan disalurkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Penyidik mengapresiasi itikad baik yang ditunjukkan oleh tersangka R dan berkomitmen untuk terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini.
Menurut hasil audit, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp584.464.163. Meskipun uang titipan sebesar Rp140 juta telah diterima, jumlah nominal yang akan dibebankan kepada tersangka R masih akan ditentukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan putusan pengadilan.
"Apabila ditemukan kekurangan dalam uang pengganti, akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika ada kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan sesuai dengan keputusan pengadilan," tambah Kadek Dwi Ariatmaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: